Translate

Senin, 17 November 2014

ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

PENGERTIAN ASAS

Perkataan asas berasal dari Arab,asasun. Dasar,basis,pondasi.kalau dihubungkan dengansistem berfikir,yang dimaksud dengan asas adalaah berfikir yang sangat mendasar. Oleh karena itu,di dalam bahasa Indonesia,asas itu mempunyai arti (1) dasar,alas,pondamen (Poerwardarminta,1976:60). Asas dalam pengertian ini dapat dilihat misalnya,dalam urutan yang disesuaikan,pada kata-kata: . . . “batu ini baik benar untuk pondamen atau pondasi rumah”; (2) kebenaran yang menjadi tumpuan berfikir atau pendapat. Makna ini terdapat misalnya dalam ungkapan : “pernyataan itu bertentangn dengan asas-asas hukum pidana “; (3) cita-cita yang menjadi dasar organisasi atau negara. Hal ini jelas dalam kalimat : “Dasar Negara Republik Indonesia adalah pancasila. “
Jika asas itu dihubungkan dengan hukum, yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat,terutama,dalam penegakan dan pelaksanakan hukum. Asas hukum pidana, misalnya, seperti yang disinggung di atas adalah tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana. Asas hukum ,pada umunya, berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hukum.
Asas hukum islam berasal dari sumber hukum islam terutama Al-Qur’an adn as-sunnah yang dikembangkan oleh akal fikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Asas-asas hukum islam itu banyak, disamping asas-asas yang berlaku umum , masing-masing bidang dan lapangan mempunyai asasnya sendiri-sendiri.

BEBERAPA ASAS HUKUM ISLAM

Yang dibicarakan dalam kesempatan ini hanya beberapa asas hukum islam. Tim pengkajian Hukum Islam Badan Binaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dalam laporan tahun 1983/1984 (Laporan 1983/1984 : 14-27) menyebut beberapa asas Hukum Islam yang (1)Bersifat Umum (2) Dalam lapangan hukum pidana (3) Dalam lapangan hukum perdata , sebagai contoh. Asas-asas hukum dilapangan Hukum tata negara, internasional dan lapangan-lapangan huku Islam lainnya tidak disebutkan dalam laporan itu.

Sebagai sumbangan dalam penyusuna asas-asas hukum nasional , Tim itu hanya mengedepankan :
1.      Asas – asas umum
Asas-asas umum hukum islam yang meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum islam adalah
       (1)   Asas keadilan
Keadilan sangatlah penting sampai-sampai dalam Al-Qur’an terdapat 1000 kali kata Keadilan,terbanyak disebutkan setelah Allah dan ilmu pengetahuan. Bahwa keadilan adalah asas ,titik-tolak,proses dan sasaran hukum islam.
      (2)   Asas kepastian hukum
            Surat Bani Israil (17) ayat 15 yang terjemahannya (kurang lebih) berbunyi “. . . dan tidaklah kamimenjatuhkan hukuman ,kecuali setelah kami mengutus seorang rosul untuk menjelaskan (aturan dan ancaman) hukuman itu. . . “ selanjutnya di surat al-maidah (5) ayat 95 terdapat ketegasan Illahi yang menyatakan Allah mengampuni kesalahan yang sudah berlalu. Dari keduanya dapat disimpulkan bahwa asas kepastian yaitutidak ada satu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu.(Anwar Harjono 1968;155)
     (3)   Asas kemanfaatan.
            Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum yang mempertimbangkan hukuman untuk terdakwah yang bermanfaat untuk masyarakat.Asas ini ditarik dari Al-Quran surat al-baqarah (2) ayat 178.

2.      Asas-asas dalam hukum pidana
Asas- asas dalam lapangan hukum pidana Islam antara lain adalah
    (1)   Asas legalitas
            Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak adad pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum undang-undang yang mengaturnya.
   (2)   Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
            Dalam asas ini dijelaskan bahwa orang tidak dapat bertanggung jawab atau memikul kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.Karena pertanggung jawaban pidana bersifat individual.
   (3)   Asas praduga tidak bersalah.
            Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahan itu.

3.      Asas-asas dalam lapangan hukum perdata
Dilapangan hukum perdata terdapat asas hukum islam yang menjadi tumpuan atau landasan untuk melindungi kepentingan pribadi seseorang. Dalam asas hukum perdata Islam antara lain yaitu:

   (1)               Asas kebolehan atau mubah
       Islam memberi kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai perkembangan masyarakat asalkan sesuai dengan Al-Qur’an.
   (2)               Asas kemaslahatan hidup
       Asas yang mengandung makna bahwa hubungan perdata apa pun juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan kebaikan, berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia dan kendati pun tidak ada dalam Al-Qur’an dan as-sunnah.
   (3)               Asas kebebasan dan sukarelawan
        Bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak para pihak yang melahirkan sukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan. Didalam Al-Qur’an dan As-sunnah tidak mengatur hubungan perdata karena pihak bebas mengaturnya atas dasar kesukarelaan.(An-nisa;4 ayat 29)
   (4)               Asas menolak mudharat, mengambil manfaat
        Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang merugikan (mudharat) dan mengembangkan hubungan perdata yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
   (5)               Asas kebajikan
        Bahwa setiap hubungan perdata seyogyanya mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua pihak dan pihak ketiga dalam masyarakat.
   (6)               Asas kekeluargaan
        Asas hubungan perdata yang disandarkan pada hormat dan menghormati,kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama. Asas ini menunjukkan bahwa antara satu pihak dengan pihak lain adalah saudara.
   (7)               Asas adil dan berimbang
       Bahwa hubungan perdata tidak boleh mempunyai unsur-unsur penipuan , penindasan , penegambilan kesempatan pada kesempitan pihak lain. Asas ini menunjukkan harus dengan usaha dan ikhtiar.
   (8)               Asas mendahulukan kewajiban dari hak
     Bahwa dalam pelaksaan hubungan perdata, para pihak harus mengutamakan kewajiban sebelum menuntut Hak. Asas yang menunaikan hak terlebih dahulu dari penuntutan kewajiban itu merupakan peristiwa hukum yang mendorong terhindarnya wanprestasi.
   (9)               Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
       Bahwa para pihak yang melakukan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam bentuk apapun.
   (10)           Asas kemapuan berbuat atau bertindak
      Pada dasarnya setiap manusia dapat menjadi subjek dalam tindakan hubungan perdata jika memenuhi syarat bertindak dalam hubungan itu atau subjek mempunyai hukum hak dan kewajiban (mukallaf)
   (11)           Asas kebebasan berusaha
      Bahwa prisipnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi diri sendiri dan keluarganya yang mengandung arti kedua pihak mempunyai hak yang sama.
   (12)           Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa
    Bahwa seseorang akan mendapatkan hak. Misal berdasarkan usaha dan jasa yang dilakukan sendiri maupun bersama orang lain. Usaha dan jasa itu harus mengandung unsur kebajikan bukan yang sebaliknya.
   (13)           Asas perlindungan hak
     Bahwa semua pihak memperoleh hak secara halal dan sah,harus dilindungi.Jika dilanggar pihak satunya berhak untuk menutut pengembalian hak dan menuntut kerugian kepada pihak yang merugikan.
   (14)           Asas hak milik berfungsi sosial
   Pemanfaatan hak milik yang dalam islam tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadi. Tetapi, harus mengedepankan kepentingan sosial bersama. Dalam Al-Qur’an sudah jelas disebutkan secara jelas di surat al-Hasyr (59) ayat 7.
   (15)           Asas yang beriktikad yang baik harus dilindungi
  Bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu bertanggung jawab atau menanggung resiko perbuatannya.
   (16)           Asas resiko dibebankan pada benda atau harta,tidak pada tenaga atau pekerja
   Asas ini menyinggung pada pengusah atau pemiik harta.Jika perusahaan merugi,kerugian hanya dibebankan kepada pemilik dan harta badan usaha saja,tidak pada pekerja.
   (17)           Asas mengatur,sebagai petunjuk
 Dalam hukum islam berlaku asas yang menyatakan bahwa ketentuan-ketemtuan hukum perdata .Kecuali,yang bersifat ijbarikarena ketentuan telah qath’i,hanyalah bersifat mengatur dan memberi petunjuk saja kepada orang-orang yang melakukan hukum perdata.
   (18)           Asas perjanjian tertulis atau diucapkan di depan saksi.
  Bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan saksi-saksiyang memenuhi syarat.(Qs.Al-Baqarah 2 ; 282)

Khusus asas yang mengenai hukum perkawinan
Dalam ikatan perkawian sebagai salah-satu bentuk perjanjian suci antara seorang pria dengan wanita yang mempunyai segi-segi perdata.Berlaku beberapa asas antara lain:
(1)               Kesukarelaan
Asas yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak termasuk orang tua ,yang merupakan sebah sendi asasi perkawinan Islam.
(2)               Persetujuan kedua belah pihak
Persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis dari asas pertama.Ini berarti tidak boleh ada paksaan kepada kedua pihak dalam melaksanakan perkawinan.
(3)               Kebebasan memilih
Disebutkan dalam hadist nabi yang diceritakan Ibnu Abbas bahwa pada suatu ketika seseorang gadis bernama Jariyah menghadap Rosullullah dan menyatakan ia telah dikawinkan oleh ayahnya dengan orang yang tidak disukai.Setelah itu Nabi menegaskan Bahwa ia(Jariyah) dapat memilih untuk meneruskan perkawinan itu  dibatalkan untuk menentukan pasangan kawin yang lain tentu saja yang disukai.
(4)               Kemitraan suami-istri
Kodratnya disebutkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa 4 ayat 34 dan Al-Baqarah 2 ayat 187 .Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama,dalam hal yang berbeda: suami menjadi kepala keluarga,istri menjadi kepala dan penanggung jawab rumah tangga

(5)               Untuk selama-lamanya
Bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (Qs.ar-Rum 30;21).Karena asas ini pula maka perkawinan mut’ah yakni perkawinan sementara untuk bersenang-senang selama waktu tertentu saja,seperti yang terdapat dalam masyarakat Arab Jahilliyah dahulu,dilarang oleh Nabi Muhammad.
(6)               Monogami terbuka
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa 4 ayat 3 jo ayat 129.Didalam ayat 3 disebutkan bahwa seorang pria muslim dibolehkan beristri lebih dari seorang,asal memenuhi syarat mampu berlaku adil antara istri-istri.

Khusus asas yang mengenai hukum kewarisan adalah

(1)               Ijbari (wajib dilaksanakan)
Bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkankehendak pewaris atau ahli waris.Unsur keharusan (ijbari = compulsory) dalam hukum kewarisan Islam itu terutama terlihat dari segi bahwa ahli waris harus (tidak boleh tidak) menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuia dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah.
(2)               Bilateral
Bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak kerabat keturunan permepuan. (an-Nisa 4 ayat 7,11,12,dan 176)
(3)               Individual
Bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki perorangan.Dalam pelaksanaannya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menuntut kadar bagian masing-masing.
(4)               Keadilan yang berimbang
Bahwa senantiasa terdapat kesimbangan antara Hak dan Kewajiban,antara hak yang diperoleh seseorang,dengan kewajiban yang harus di tunaikan.

(5)               Akibat kematian (Amir Syarifuddin,1984:18-23)
Asas yang menyatakan bahwa kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia. Berarti bahwa kewarisan semata mata sebagai akibat dari kematian seseorang.Menurut ketentuan hukum kewarisan islam,peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebu dengan nama kewarisan,terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal.Ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih jika masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar