PENGERTIAN ASAS
Perkataan asas berasal
dari Arab,asasun. Dasar,basis,pondasi.kalau dihubungkan dengansistem
berfikir,yang dimaksud dengan asas adalaah berfikir yang sangat mendasar. Oleh
karena itu,di dalam bahasa Indonesia,asas itu mempunyai arti (1)
dasar,alas,pondamen (Poerwardarminta,1976:60). Asas dalam pengertian ini dapat
dilihat misalnya,dalam urutan yang disesuaikan,pada kata-kata: . . . “batu ini
baik benar untuk pondamen atau pondasi rumah”; (2) kebenaran yang menjadi
tumpuan berfikir atau pendapat. Makna ini terdapat misalnya dalam ungkapan :
“pernyataan itu bertentangn dengan asas-asas hukum pidana “; (3) cita-cita yang
menjadi dasar organisasi atau negara. Hal ini jelas dalam kalimat : “Dasar
Negara Republik Indonesia adalah pancasila. “
Jika asas itu
dihubungkan dengan hukum, yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang
dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat,terutama,dalam
penegakan dan pelaksanakan hukum. Asas hukum pidana, misalnya, seperti yang
disinggung di atas adalah tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana. Asas hukum
,pada umunya, berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang
berkenaan dengan hukum.
Asas hukum islam
berasal dari sumber hukum islam terutama Al-Qur’an adn as-sunnah yang
dikembangkan oleh akal fikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Asas-asas hukum islam itu banyak, disamping asas-asas yang berlaku umum ,
masing-masing bidang dan lapangan mempunyai asasnya sendiri-sendiri.
BEBERAPA
ASAS HUKUM ISLAM
Yang dibicarakan dalam
kesempatan ini hanya beberapa asas hukum islam. Tim pengkajian Hukum Islam
Badan Binaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dalam laporan tahun 1983/1984
(Laporan 1983/1984 : 14-27) menyebut beberapa asas Hukum Islam yang (1)Bersifat
Umum (2) Dalam lapangan hukum pidana (3) Dalam lapangan hukum perdata , sebagai
contoh. Asas-asas hukum dilapangan Hukum tata negara, internasional dan
lapangan-lapangan huku Islam lainnya tidak disebutkan dalam laporan itu.
Sebagai sumbangan dalam
penyusuna asas-asas hukum nasional , Tim itu hanya mengedepankan :
1.
Asas
– asas umum
Asas-asas umum hukum islam yang
meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum islam adalah
(1)
Asas
keadilan
Keadilan
sangatlah penting sampai-sampai dalam Al-Qur’an terdapat 1000 kali kata
Keadilan,terbanyak disebutkan setelah Allah dan ilmu pengetahuan. Bahwa
keadilan adalah asas ,titik-tolak,proses dan sasaran hukum islam.
(2)
Asas
kepastian hukum
Surat
Bani Israil (17) ayat 15 yang terjemahannya (kurang lebih) berbunyi “. . . dan
tidaklah kamimenjatuhkan hukuman ,kecuali setelah kami mengutus seorang rosul
untuk menjelaskan (aturan dan ancaman) hukuman itu. . . “ selanjutnya di surat
al-maidah (5) ayat 95 terdapat ketegasan Illahi yang menyatakan Allah
mengampuni kesalahan yang sudah berlalu. Dari keduanya dapat disimpulkan bahwa
asas kepastian yaitutidak ada satu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas
kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk
perbuatan itu.(Anwar Harjono 1968;155)
(3)
Asas
kemanfaatan.
Asas
kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum yang
mempertimbangkan hukuman untuk terdakwah yang bermanfaat untuk masyarakat.Asas
ini ditarik dari Al-Quran surat al-baqarah (2) ayat 178.
2.
Asas-asas
dalam hukum pidana
Asas-
asas dalam lapangan hukum pidana Islam antara lain adalah
(1)
Asas
legalitas
Asas
legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak adad pelanggaran dan tidak
ada hukuman sebelum undang-undang yang mengaturnya.
(2)
Asas
larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Dalam asas ini
dijelaskan bahwa orang tidak dapat bertanggung jawab atau memikul kesalahan
yang dilakukan oleh orang lain.Karena pertanggung jawaban pidana bersifat individual.
(3)
Asas
praduga tidak bersalah.
Seseorang yang
dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim
dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahan itu.
3.
Asas-asas
dalam lapangan hukum perdata
Dilapangan
hukum perdata terdapat asas hukum islam yang menjadi tumpuan atau landasan
untuk melindungi kepentingan pribadi seseorang. Dalam asas hukum perdata Islam
antara lain yaitu:
(1)
Asas
kebolehan atau mubah
Islam memberi kesempatan luas kepada
yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata
(baru) sesuai perkembangan masyarakat asalkan sesuai dengan Al-Qur’an.
(2)
Asas
kemaslahatan hidup
Asas yang mengandung makna bahwa
hubungan perdata apa pun juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan
kebaikan, berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia dan kendati pun tidak
ada dalam Al-Qur’an dan as-sunnah.
(3)
Asas
kebebasan dan sukarelawan
Bahwa setiap hubungan perdata harus
dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak para pihak yang
melahirkan sukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan. Didalam
Al-Qur’an dan As-sunnah tidak mengatur hubungan perdata karena pihak bebas
mengaturnya atas dasar kesukarelaan.(An-nisa;4 ayat 29)
(4)
Asas
menolak mudharat, mengambil manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa harus
dihindari segala bentuk hubungan perdata yang merugikan (mudharat) dan
mengembangkan hubungan perdata yang bermanfaat bagi diri sendiri dan
masyarakat.
(5)
Asas
kebajikan
Bahwa setiap hubungan perdata seyogyanya
mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua pihak dan pihak ketiga dalam
masyarakat.
(6)
Asas
kekeluargaan
Asas hubungan perdata
yang disandarkan pada hormat dan menghormati,kasih mengasihi serta tolong
menolong dalam mencapai tujuan bersama. Asas ini menunjukkan bahwa antara satu
pihak dengan pihak lain adalah saudara.
(7)
Asas
adil dan berimbang
Bahwa hubungan perdata tidak boleh
mempunyai unsur-unsur penipuan , penindasan , penegambilan kesempatan pada
kesempitan pihak lain. Asas ini menunjukkan harus dengan usaha dan ikhtiar.
(8)
Asas
mendahulukan kewajiban dari hak
Bahwa dalam pelaksaan hubungan perdata,
para pihak harus mengutamakan kewajiban sebelum menuntut Hak. Asas yang
menunaikan hak terlebih dahulu dari penuntutan kewajiban itu merupakan
peristiwa hukum yang mendorong terhindarnya wanprestasi.
(9)
Asas
larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
Bahwa para pihak yang melakukan
hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam bentuk
apapun.
(10)
Asas
kemapuan berbuat atau bertindak
Pada dasarnya setiap manusia dapat
menjadi subjek dalam tindakan hubungan perdata jika memenuhi syarat bertindak
dalam hubungan itu atau subjek mempunyai hukum hak dan kewajiban (mukallaf)
(11)
Asas
kebebasan berusaha
Bahwa prisipnya setiap orang bebas
berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi diri sendiri dan keluarganya
yang mengandung arti kedua pihak mempunyai hak yang sama.
(12)
Asas
mendapatkan hak karena usaha dan jasa
Bahwa seseorang akan mendapatkan hak.
Misal berdasarkan usaha dan jasa yang dilakukan sendiri maupun bersama orang
lain. Usaha dan jasa itu harus mengandung unsur kebajikan bukan yang
sebaliknya.
(13)
Asas
perlindungan hak
Bahwa semua pihak memperoleh hak secara
halal dan sah,harus dilindungi.Jika dilanggar pihak satunya berhak untuk
menutut pengembalian hak dan menuntut kerugian kepada pihak yang merugikan.
(14)
Asas
hak milik berfungsi sosial
Pemanfaatan hak milik yang dalam islam
tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadi. Tetapi, harus mengedepankan kepentingan
sosial bersama. Dalam Al-Qur’an sudah jelas disebutkan secara jelas di surat
al-Hasyr (59) ayat 7.
(15)
Asas
yang beriktikad yang baik harus dilindungi
Bahwa orang yang melakukan perbuatan
tertentu bertanggung jawab atau menanggung resiko perbuatannya.
(16)
Asas
resiko dibebankan pada benda atau harta,tidak pada tenaga atau pekerja
Asas ini menyinggung pada pengusah atau
pemiik harta.Jika perusahaan merugi,kerugian hanya dibebankan kepada pemilik
dan harta badan usaha saja,tidak pada pekerja.
(17)
Asas
mengatur,sebagai petunjuk
Dalam hukum islam berlaku asas yang
menyatakan bahwa ketentuan-ketemtuan hukum perdata .Kecuali,yang bersifat
ijbarikarena ketentuan telah qath’i,hanyalah bersifat mengatur dan memberi
petunjuk saja kepada orang-orang yang melakukan hukum perdata.
(18)
Asas
perjanjian tertulis atau diucapkan di depan saksi.
Bahwa
hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan
saksi-saksiyang memenuhi syarat.(Qs.Al-Baqarah 2 ; 282)
Khusus
asas yang mengenai hukum perkawinan
Dalam ikatan perkawian sebagai salah-satu bentuk
perjanjian suci antara seorang pria dengan wanita yang mempunyai segi-segi
perdata.Berlaku beberapa asas antara lain:
(1)
Kesukarelaan
Asas yang harus dimiliki oleh kedua
belah pihak termasuk orang tua ,yang merupakan sebah sendi asasi perkawinan
Islam.
(2)
Persetujuan
kedua belah pihak
Persetujuan kedua belah pihak merupakan
konsekuensi logis dari asas pertama.Ini berarti tidak boleh ada paksaan kepada
kedua pihak dalam melaksanakan perkawinan.
(3)
Kebebasan
memilih
Disebutkan
dalam hadist nabi yang diceritakan Ibnu Abbas bahwa pada suatu ketika seseorang
gadis bernama Jariyah menghadap Rosullullah dan menyatakan ia telah dikawinkan
oleh ayahnya dengan orang yang tidak disukai.Setelah itu Nabi menegaskan Bahwa
ia(Jariyah) dapat memilih untuk meneruskan perkawinan itu dibatalkan untuk menentukan pasangan kawin
yang lain tentu saja yang disukai.
(4)
Kemitraan
suami-istri
Kodratnya
disebutkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa 4 ayat 34 dan Al-Baqarah 2 ayat 187
.Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami-istri dalam beberapa hal sama,dalam
hal yang berbeda: suami menjadi kepala keluarga,istri menjadi kepala dan
penanggung jawab rumah tangga
(5)
Untuk
selama-lamanya
Bahwa
perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta
kasih sayang selama hidup (Qs.ar-Rum 30;21).Karena asas ini pula maka
perkawinan mut’ah yakni perkawinan sementara untuk bersenang-senang selama
waktu tertentu saja,seperti yang terdapat dalam masyarakat Arab Jahilliyah
dahulu,dilarang oleh Nabi Muhammad.
(6)
Monogami
terbuka
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa 4 ayat 3 jo ayat
129.Didalam ayat 3 disebutkan bahwa seorang pria muslim dibolehkan beristri
lebih dari seorang,asal memenuhi syarat mampu berlaku adil antara istri-istri.
Khusus
asas yang mengenai hukum kewarisan adalah
(1)
Ijbari
(wajib dilaksanakan)
Bahwa peralihan harta dari seseorang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut
ketetapan Allah tanpa digantungkankehendak pewaris atau ahli waris.Unsur keharusan
(ijbari = compulsory) dalam hukum kewarisan Islam itu terutama terlihat dari
segi bahwa ahli waris harus (tidak boleh tidak) menerima berpindahnya harta
pewaris kepadanya sesuia dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah.
(2)
Bilateral
Bahwa seseorang menerima hak kewarisan
dari kedua belah pihak yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari
pihak kerabat keturunan permepuan. (an-Nisa 4 ayat 7,11,12,dan 176)
(3)
Individual
Bahwa
harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki
perorangan.Dalam pelaksanaannya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai
tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak
menerimanya menuntut kadar bagian masing-masing.
(4)
Keadilan
yang berimbang
Bahwa senantiasa terdapat kesimbangan
antara Hak dan Kewajiban,antara hak yang diperoleh seseorang,dengan kewajiban
yang harus di tunaikan.
(5)
Akibat
kematian (Amir Syarifuddin,1984:18-23)
Asas yang menyatakan bahwa kewarisan ada
kalau ada yang meninggal dunia. Berarti bahwa kewarisan semata mata sebagai
akibat dari kematian seseorang.Menurut ketentuan hukum kewarisan
islam,peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebu dengan nama kewarisan,terjadi
setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal.Ini berarti bahwa harta
seseorang tidak dapat beralih jika masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar