CONTOH KASUS
Sebidang tanah sertifikat hak milik a.n. Tuan M yang
dibeli pada tanggal 21 Juli 2001, saat Tuan M terkat perkawinan dengan
isterinya yang bernama Nyonya P. Dari perkawinan tersebut dilahirkan 2 orang
anak laki-laki, yaitu X umur 27 th dan Z umur 21 th. Pada tanggal 14 Februari
2005, nyonya P meninggal dunia. Tuan M menjual tanah tersebut pada tanggal 22
Desember 2005 kepada Nyonya D. Maka contoh akta pengikatan jual belinya sbb. :
PENGIKATAN
JUAL BELI
Nomor
: ……
Yang bertanda tangan dibawah
ini :----------------------------------------------------------------------------------
I.Tuan M, swasta, , bertempat tinggal di Yogyakarta, Jl.
Bausasran DN 3/650, menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum yang
akan disebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari kedua orang anaknya, yaitu
Tuan Z, Swasta, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jalan Hayam Wuruk no. 1 dan
Tuan X, swasta, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jalan Mangkubumi nomor 1.Selanjutnya disebut sebagai :
----------------------------------------------PIHAK
PERTAMA (penjual)--------------------------------------------
II. Nyonya D, swasta, bertempat tinggal di Yogyakarta,
Jl. H. Agus Salim no. 20 Selanjutnya disebut sebagai :
---------------------------------------------PIHAK
KEDUA (pembeli)------------------------------------------------
-Para
pihak terlebih dahulu memberi tahukan dan menerangkan sebagai berikut:
-Bahwa
Pihak Pertama mengaku memiliki sebidang tanah yang akan disebut dan berkehendak
menjual kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua mengaku hendak membeli dari Pihak Pertama atas :
sebidang
tanah hak milik nomor 785/Keparakan, diuraikan dalam gambar situasi nomor 5152,
tertanggal 15 Maret 1990, luas 466 m2, terletak di Kelurahan Keparakan,
Kecamatan Mergangsan, kota Yogyakarta, tertulis atas nama Tuan M, berikut semua
dan segala sesuatu yang tertanam dan yang berdiri diatas tanah tersebut, yang
karena jenis dan sifatnya menurut ketetapan undang undang dianggap sebagai benda
tetap.
-
Bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh
lima juta rupiah). Sambil menunggu proses penyelesaian jual beli yang resmi,
lebih jauh dengan tidak mengurangi peraturan pemerintah yang berlaku mengenai
peralihan atas tanah, maka untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang
tidak diinginkan oleh para pihak, maka para pihak telah saling setuju dan semufakat
untuk mengatur perjanjian ini dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang sudah saling diterima para pihak sebagai
berikut :
----------------------------------------------------------Pasal
1-------------------------------------------------------------
Bahwa
dari harga tanah sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan tata cara
sebagai berikut :
1.
Pada saat penanda tanganan
perjanjian ini sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan para pihak
sepakat sepanjang diperlukan perjanjian ini dapat dipergunakan sebagai tanda
terima atau kuitansinya.
2.
Kekurangan sebesar Rp
85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak kedua
kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
ditanda tangani perjanjian ini atau tanggal ………..
3.
Bahwa apabila 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini, nyata-nyata Pihak
kedua belum membayar sisa harga sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima
juta rupiah) tersebut, maka para pihak telah saling setuju dan sepakat, uang
muka sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sudah diterima Pihak
Kedua dari Pihak Pertama menjadi milik Pihak Pertama, dan perjanjian ini
dianggap tidak pernah ada.
-------------------------------------------------------------Pasal
2-----------------------------------------------------
Bahwa jual beli
tersebut diatas dalam bentuk cara dan alas an apapun juga tidak dapat diadakan
perubahan. Apabila Pihak Pertama membatalkan perjanjian ini secara sepihak,
maka harus mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya sebesar dua kali atau
sebaliknya, apabila Pihak kedua yang membatalkann maka uang muka yang sudah
dibayarkan kepada Pihak pertama menjadi milik Pihak Pertama.
------------------------------------------ -----------------------Pasal 3-----------------------------------------------------
Bahwa Pihak pertama menjamin sepenuhnya, Pihak Petama adalah satu-satunya pihak
yang berhak menjual sebidang tanah hak tersebut diatas kepada Pihak
Kedua.Karenanya jika ternyata ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, maka
hal itu menjadi tanggungan Pihak Pertama sepenuhnya dan Pihak Kedua tidak
menanggung risiko sedikitpun juga.
-----------------------------------------------------------------Pasal
4------------------------------------------------------
Bahwa sebidang tanah hak milik no. 785/Keparakan
tersebut yang dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di dalam keadaan
bebas dari segala sitaan dan sengketa.
-----------------------------------------------------------------Pasal
5-------------------------------- ---------------------
Bahwa
segala ongkos serta biaya sebagai akibat jual beli tersebut dengan
pelaksanaannya antara lain Pajak Penghasilan (PPh) atas peralihan hak atas
tanah dibayar oleh Pihak Pertama, sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli, balik nama dibayar oleh Pihak Kedua.
-----------------------------------------------------------------Pasal
6------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur
dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh para pihak secara musyawarah dengan
berpedoman pada segala ketentuan yang disebut dalam perjanjian ini.
-----------------------------------------------------------------Pasal 7------------------------------------------------------
Apabila
jalan musyawarah tidak mencapai hasil yang diharapkan oleh para pihak, maka
kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum
dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta. ---------------------------------------------------------
Dibuat
di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2005
Pihak
Pertama : Pihak
Kedua:
(Nyonya D) (Tuan
M)
Mengetahui
dan Menyetujui
(X ) (Z)
Nomor
: 20/Leg/12/2005
Yang
beertanda tangan dibawah ini, saya, S Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta
menerangkan, bahwa saya telah membacakan dan menjelaskan isi surat ini kepada :
1.
Tuan M
2.
Tuan X
3.
Tuan Z
4.
Nyonya D
Yang
saya, Notaris kenal, sesudah itu mereka, lalu membubuhkan tanda tangan atau cap
jempol pada surat tersebut, dihadapan saya notaris.
Yogyakarta, 22
Desember 2005
(NAMA NOTARIS), SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar