Translate

Senin, 17 November 2014

CONTOH PERIKATAN (AKTA) JUAL BELI OLEH NOTARIS

CONTOH KASUS
Sebidang tanah sertifikat hak milik a.n. Tuan M yang dibeli pada tanggal 21 Juli 2001, saat Tuan M terkat perkawinan dengan isterinya yang bernama Nyonya P. Dari perkawinan tersebut dilahirkan 2 orang anak laki-laki, yaitu X umur 27 th dan Z umur 21 th. Pada tanggal 14 Februari 2005, nyonya P meninggal dunia. Tuan M menjual tanah tersebut pada tanggal 22 Desember 2005 kepada Nyonya D. Maka contoh akta pengikatan jual belinya sbb. :





                                          PENGIKATAN JUAL BELI
                                                      Nomor : ……

Yang bertanda tangan dibawah ini :----------------------------------------------------------------------------------
I.Tuan M, swasta, , bertempat tinggal di Yogyakarta, Jl. Bausasran DN 3/650, menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum yang akan disebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari kedua orang anaknya, yaitu Tuan Z, Swasta, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jalan Hayam Wuruk no. 1 dan Tuan X, swasta, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jalan Mangkubumi nomor 1.Selanjutnya disebut sebagai :
----------------------------------------------PIHAK PERTAMA (penjual)--------------------------------------------
II. Nyonya D, swasta, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jl. H. Agus Salim no. 20 Selanjutnya disebut sebagai :
---------------------------------------------PIHAK KEDUA (pembeli)------------------------------------------------
-Para pihak terlebih dahulu memberi tahukan dan menerangkan sebagai berikut:
-Bahwa Pihak Pertama mengaku memiliki sebidang tanah yang akan disebut dan berkehendak menjual kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua mengaku  hendak membeli dari Pihak Pertama atas :
sebidang tanah hak milik nomor 785/Keparakan, diuraikan dalam gambar situasi nomor 5152, tertanggal 15 Maret 1990, luas 466 m2, terletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, kota Yogyakarta, tertulis atas nama Tuan M, berikut semua dan segala sesuatu yang tertanam dan yang berdiri diatas tanah tersebut, yang karena jenis dan sifatnya menurut ketetapan undang undang dianggap sebagai benda tetap.
- Bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Sambil menunggu proses penyelesaian jual beli yang resmi, lebih jauh dengan tidak mengurangi peraturan pemerintah yang berlaku mengenai peralihan atas tanah, maka untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak diinginkan oleh para pihak, maka para pihak telah saling setuju dan semufakat untuk mengatur perjanjian  ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang sudah saling diterima para pihak sebagai berikut :

----------------------------------------------------------Pasal 1-------------------------------------------------------------
Bahwa dari harga tanah sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan tata cara sebagai berikut :
1.            Pada saat penanda tanganan perjanjian ini sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan para pihak sepakat sepanjang diperlukan perjanjian ini dapat dipergunakan sebagai tanda terima atau kuitansinya.
2.            Kekurangan sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini atau tanggal ………..
3.            Bahwa apabila 60 (enam puluh) hari terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini, nyata-nyata Pihak kedua belum membayar sisa harga sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut, maka para pihak telah saling setuju dan sepakat, uang muka sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sudah diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama menjadi milik Pihak Pertama, dan perjanjian ini dianggap tidak pernah ada.
-------------------------------------------------------------Pasal 2-----------------------------------------------------
Bahwa jual  beli tersebut diatas dalam bentuk cara dan alas an apapun juga tidak dapat diadakan perubahan. Apabila Pihak Pertama membatalkan perjanjian ini secara sepihak, maka harus mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya sebesar dua kali atau sebaliknya, apabila Pihak kedua yang membatalkann maka uang muka yang sudah dibayarkan kepada Pihak pertama menjadi milik Pihak Pertama.
------------------------------------------ -----------------------Pasal 3----------------------------------------------------- 
Bahwa Pihak pertama menjamin sepenuhnya, Pihak Petama adalah satu-satunya pihak yang berhak menjual sebidang tanah hak tersebut diatas kepada Pihak Kedua.Karenanya jika ternyata ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, maka hal itu menjadi tanggungan Pihak Pertama sepenuhnya dan Pihak Kedua tidak menanggung risiko sedikitpun juga.
-----------------------------------------------------------------Pasal 4------------------------------------------------------
Bahwa sebidang tanah hak milik no. 785/Keparakan tersebut yang dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di dalam keadaan bebas dari segala sitaan dan sengketa.
-----------------------------------------------------------------Pasal 5-------------------------------- ---------------------
Bahwa segala ongkos serta biaya sebagai akibat jual beli tersebut dengan pelaksanaannya antara lain Pajak Penghasilan (PPh) atas peralihan hak atas tanah dibayar oleh Pihak Pertama, sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli, balik nama dibayar oleh Pihak Kedua.
-----------------------------------------------------------------Pasal 6------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh para pihak secara musyawarah dengan berpedoman pada segala ketentuan yang disebut dalam perjanjian ini.
-----------------------------------------------------------------Pasal 7------------------------------------------------------
Apabila jalan musyawarah tidak mencapai hasil yang diharapkan oleh para pihak, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta. ---------------------------------------------------------


                        Dibuat di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2005

                         Pihak Pertama :                                            Pihak Kedua:


                           (Nyonya D)                                                 (Tuan M)
             
                                                  Mengetahui dan Menyetujui

                                 (X )                                                                (Z)

Nomor : 20/Leg/12/2005
   Yang beertanda tangan dibawah ini, saya, S Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta menerangkan, bahwa saya telah membacakan dan menjelaskan isi surat ini kepada :

1.            Tuan M
2.            Tuan X
3.            Tuan Z
4.            Nyonya D
Yang saya, Notaris kenal, sesudah itu mereka, lalu membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada surat tersebut, dihadapan saya notaris.

                                                                   Yogyakarta, 22 Desember 2005

                                                                           (NAMA NOTARIS), SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar